Ramai-ramai Gugat Peraturan Pemerintah soal Izin Tambang Ormas ke MA
Senin, 30 September 2024 - 18:50 WIB
JAKARTA - Ramai-ramai mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 18 pemohon dalam gugatan atau judicial review (JR) yang akan didaftarkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Pendaftaran permohonan JR,” kata perwakilan kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang Wasingatu Zakiyah dikonfirmasi SINDOnews, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Saat Ormas Agama Tergoda Konsesi Tambang Batu Bara
Berikut Daftar Nama Kuasa Hukum dan Para Pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang
Beberapa Perwakilan Kuasa Hukum, di antaranya:
- Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.
- Muhamad Isnur, S.H.I.
- Muh. Jamil, S.H.
“Pendaftaran permohonan JR,” kata perwakilan kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang Wasingatu Zakiyah dikonfirmasi SINDOnews, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Saat Ormas Agama Tergoda Konsesi Tambang Batu Bara
Berikut Daftar Nama Kuasa Hukum dan Para Pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang
Beberapa Perwakilan Kuasa Hukum, di antaranya:
- Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
- Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.
- Muhamad Isnur, S.H.I.
- Muh. Jamil, S.H.
tulis komentar anda