Ramai-ramai Gugat Peraturan Pemerintah soal Izin Tambang Ormas ke MA

Senin, 30 September 2024 - 18:50 WIB
Ramai-ramai mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ramai-ramai mengajukan permohonan uji materiil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 18 pemohon dalam gugatan atau judicial review (JR) yang akan didaftarkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Pendaftaran permohonan JR,” kata perwakilan kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang Wasingatu Zakiyah dikonfirmasi SINDOnews, Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Saat Ormas Agama Tergoda Konsesi Tambang Batu Bara

Berikut Daftar Nama Kuasa Hukum dan Para Pemohon Tim Advokasi Tolak Tambang



Beberapa Perwakilan Kuasa Hukum, di antaranya:

- Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

- Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A.

- Muhamad Isnur, S.H.I.

- Muh. Jamil, S.H.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More