Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik KPK: Dewas Harus Gerak Cepat

Sabtu, 28 September 2024 - 19:47 WIB
Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan kasus korupsinya ditangani KPK. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak habis pikir dengan apa yang terjadi di KPK akhir-akhir ini. Belum usai drama terkait putusan etik Wakil Pimpinan KPK Nurul Gufron, kini muncul lagi masalah baru dengan adanya pelaporan etik terhadap Alexander Marwata ke Dewas KPK.

Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dugaan kasus korupsinya ditangani KPK. ”Saya menyayangkan kembali lagi terjadi kontroversi di tubuh KPK, alih-alih berita prestasi dalam memberantas korupsi,” kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini, Sabtu (28/9/2024).

Untuk itulah, Yudi yang dulu dikenal menangani kasus korupsi Bank Century tersebut meminta KPK proaktif dan cepat menangani kasus ini. Hal ini untuk menjaga marwah KPK yang saat ini mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat. ”Apalagi Alexander Marwata juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan,” ujarnya.

Bagi Yudi, KPK sebagai role model harus menerapkan standar etik yang tinggi tanpa pandang bulu. Pimpinan atau pegawai harus dikenakan sanksi dengan penerapan zero tolerance.

”Sebab tidak mungkin pemberantasan korupsi dilakukan oleh sapu yang kotor sebab bukannya membersihkan lantai malah menambah kotor. Jadi bersih-bersih di KPK merupakan keniscayaan,” tandasnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More