Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional

Kamis, 26 September 2024 - 17:49 WIB
Pimpinan MPR mendorong agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional. Foto/Istimewa
JAKARTA - Pimpinan MPR RI mendorong agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ) diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo .

Awalnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pimpinan MPR telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024 perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/ MPR /1998. Berdasarkan putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR bersepakat perihal kedudukan hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/MPR/2003.



"Namun, terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara pribadi Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet seusai Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet memaparkan, pimpinan MPR juga menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, perihal Kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR RI Akhir Masa Jabatan 2019-2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!