Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP

Kamis, 26 September 2024 - 17:41 WIB
Baca juga: Bukan Kritisi Nurul Ghufron, Tia Rahmania PDIP Dipecat karena Penggelembungan Suara di Pileg 2024

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024. “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.

"Dan berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.

Baca juga: Tia Rahmania yang Dipecat PDIP adalah Dosen Psikologi, Ini Jejak Pendidikannya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!