Kronologi Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR dari PDIP

Kamis, 26 September 2024 - 17:41 WIB
Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kronologi Tia Rahmania batal dilantik jadi anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terungkap. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memberikan keterangan resmi terkait polemik pemecatan Tia Rahmania yang berujung batalnya menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Polemik ini belakangan menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan batalnya Tia dilantik karena mengkritik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menjelaskan bahwa kasus Tia ini berawal dari adanya permohonan sengketa di internal partai yang prosesnya sudah berlangsung sejak 5 bulan lalu.

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).







Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana saat itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten yang memutus 8 PPK di Kecamatan di Dapil Banten I, pada 13 Mei 2024. “Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.

Kemudian, pada 14 Agustus 2024 berdasarkan permohonan dari Bonnie Triyana, PDIP menyidangkan kasus ini. Berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti, kata dia, Mahkamah Partai memutuskan telah terjadi pengelembungan suara.

"Dan berdasarkan aturan internal kami, bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU," tuturnya.



Setelah itu, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Dalam putusannya, Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai.

"Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," jelasnya.

"Ini kami sampaikan bahwa untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhannas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania, ini tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," pungkas Ronny.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More