Paradoks Sistem PBB dan Eksistensi Taiwan

Kamis, 26 September 2024 - 14:39 WIB
Saat ini, semakin banyak negara yang menyampaikan kritik mereka terhadap interpretasi China yang menyimpang terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB. Di antaranya pada laporan implementasi tahunan “Common Foreign and Security Policy” Uni Eropa yang disahkan bulan Februari 2024 menegaskan bahwa Taiwan dan China tidak saling membawahi satu sama lain. Dan hanya Pemerintah Taiwan yang dipilih secara demokratis yang dapat mewakili rakyat Taiwan secara internasional.

Pada April 2024, Mark Baxter Lambert, Deputi Asisten Sekretaris, Biro Asia Timur dan Pasifik, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), menjelaskan posisi AS terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB di German Marshall Fund, sebuah lembaga think-tank di Washington DC. Isinya resolusi tersebut tidak mendukung, tidak setara, dan tidak mencerminkan konsensus China terhadap “Prinsip Satu China.”

Pada 30 Juli 2024, Aliansi Antar-Parlemen untuk China (IPAC) yang terdiri dari lebih 250 anggota parlemen dari 38 negara di seluruh dunia dan Uni Eropa mengesahkan “Model Resolusi IPAC terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB” menunjukkan dukungan nyata untuk Taiwan.

Senat Parlemen Australia dan Dewan Perwakilan Rakyat Parlemen Belanda baru-baru ini juga mengeluarkan mosi yang menyatakan bahwa Resolusi 2758 Majelis Umum PBB tidak menetapkan kedaulatan Tiongkok atas Taiwan. Mereka juga tidak mempunyai kualifikasi untuk mengecualikan partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional.

Republik China (Taiwan) adalah negara yang berdaulat, merdeka dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat China. Hanya pemerintah yang dipilih rakyat Taiwan dapat mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan di dunia internasional.

Republik Rakyat China tidak pernah memerintah Taiwan. Dan Taiwan jelas bukan bagian dari Republik Rakyat China.

Hal ini merupakan status quo Selat Taiwan saat ini dan juga merupakan fakta objektif yang diakui secara internasional. Upaya Beijing untuk memaksakan “Prinsip Satu Tiongkok” kepada negara-negara lain dan organisasi internasional telah melanggar kemerdekaan politik negara lain dan hanya akan meningkatkan antipati rakyat Taiwan dan komunitas internasional terhadap perilaku intimidasi dan tirani dari Tiongkok.

Dengan menggunakan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai senjata, Beijing terus menyebarluaskan narasi palsu bahwa Taiwan adalah bagian dari China demi membangun dasar hukum menggunakan kekerasan untuk menyerang Taiwan di masa depan. Dalam beberapa tahun terakhir, China secara sepihak menyatakan bahwa Selat Taiwan dan perairan 10 mil di lepas pantai timur Taiwan akan ditetapkan sebagai laut teritorial Tiongkok.

Kemudian, China mengabaikan risiko keselamatan penerbangan regional dan secara sepihak mengumumkan perubahan rute penerbangan M503, W122 dan W123. Ditambah lagi baru-baru ini China mengumumkan “Coast Guard Law” yang memungkinkan personelnya untuk memasuki perairan yang disengketakan dan naik serta memeriksa kapal dengan maksud memperkuat klaim teritorial palsu dan memperluas pengaruh China.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Beijing berupaya mengubah status quo secara sepihak di Selat Taiwan, memperluas otoritarianisme di kawasan Indo-Pasifik, dan merupakan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan global.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More