SKB Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3 saat HBKN Dikaji Ulang
Selasa, 24 September 2024 - 19:19 WIB
Selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak dan uang, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian.
Sri menyarankan perlunya dibahas kembali secara bersama terkait SKB Pelarangan Terhadap Truk Sumbu 3. “Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” tukasnya.
Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ateng Aryono mengatakan semestinya logistik itu tetap menjadi sesuatu yang harus sedemikian rupa dilancarkan pada saat HBKN. “Jadi, bukan opsi lagi tetapi itu menjadi pilihan akhir dan pilihan utama harus lancar,” ucapnya.
Dia mengingatkan dari perspektif pengusaha, ketika kelancaran logistik ini terhambat maka ada potensi terjadi stagnasi. Ketika itu terjadi maka ada kekhawatiran akan penambahan biaya yang nyata, baik dari satu sektor makro ataupun mikro yang dialami oleh para pengusaha di berbagai komoditi. “Akibatnya, bukan sekedar daya beli saja menjadi lebih mahal, tapi daya beli juga menurun yang akhirnya tidak bisa bersaing,” ungkapnya.
Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Nofrisel menyarankan agar dilakukan saja pengaturan terhadap semua kendaraan pada saat HBKN dan bukan pelarangan. “Yang paling penting adalah implementasinya di lapangan,” tukasnya.
Dia mengatakan pemerintah bukan eksekutor. Yang menjadi eksekutornya adalah perusahaan-perusahaan, baik eksekutor di level produsen, manufacturing maupun di level perpindahan barang/jasa logistik. “Jadi, perlu melibatkan semua pihak. Karena, kita berharap pengaturan itu berimplikasi,” ucapnya.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Yufridon Gandoz Situmeang menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review.
“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.
Menurut dia, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. Dia setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. “Kita akan melakukan kurasi dengan telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik,” katanya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena melihat ke depan bahwa angkutan barang ini tentunya menjadi hal yang penting. “Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujarnya.
Sri menyarankan perlunya dibahas kembali secara bersama terkait SKB Pelarangan Terhadap Truk Sumbu 3. “Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” tukasnya.
Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ateng Aryono mengatakan semestinya logistik itu tetap menjadi sesuatu yang harus sedemikian rupa dilancarkan pada saat HBKN. “Jadi, bukan opsi lagi tetapi itu menjadi pilihan akhir dan pilihan utama harus lancar,” ucapnya.
Dia mengingatkan dari perspektif pengusaha, ketika kelancaran logistik ini terhambat maka ada potensi terjadi stagnasi. Ketika itu terjadi maka ada kekhawatiran akan penambahan biaya yang nyata, baik dari satu sektor makro ataupun mikro yang dialami oleh para pengusaha di berbagai komoditi. “Akibatnya, bukan sekedar daya beli saja menjadi lebih mahal, tapi daya beli juga menurun yang akhirnya tidak bisa bersaing,” ungkapnya.
Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Nofrisel menyarankan agar dilakukan saja pengaturan terhadap semua kendaraan pada saat HBKN dan bukan pelarangan. “Yang paling penting adalah implementasinya di lapangan,” tukasnya.
Dia mengatakan pemerintah bukan eksekutor. Yang menjadi eksekutornya adalah perusahaan-perusahaan, baik eksekutor di level produsen, manufacturing maupun di level perpindahan barang/jasa logistik. “Jadi, perlu melibatkan semua pihak. Karena, kita berharap pengaturan itu berimplikasi,” ucapnya.
Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub Yufridon Gandoz Situmeang menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN. Dia setuju untuk dilakukan review.
“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tukasnya.
Menurut dia, Kemenhub perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. Dia setuju agar ke depan, kebijakan pembatasan truk sumbu 3 ini bisa menguntungkan semua pihak, tidak hanya bagi pemudik tapi juga bagi industri dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional. “Kita akan melakukan kurasi dengan telkomsel, mengambil data-data pergerakan, kemudian data-data logistik,” katanya.
Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena melihat ke depan bahwa angkutan barang ini tentunya menjadi hal yang penting. “Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujarnya.
tulis komentar anda