Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 06:03 WIB
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Bahkan di dalam Pasal 17 ayat (6) dinyatakan secara tegas bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti selanjutnya terdapat dugaan kuat kolusi dan nepotisme juga terdapat pada fakta bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK tidak ikut serta dalam sidang pemeriksaan perkara permohonan dengan objek yang sama yaitu ketentuan Pasal 169 q UU Pemilu. Diketahui, putusan MK tersebut telah menolak ketiga permohonan tersebut. Namun, pada permohonan keempat, Anwar Usman menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan sebagai ketua Majelis sampai berakhir dengan putusan mengabulkan permohonan.



Ketiga bukti permulaan yang cukup telah membuktikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman yang dengan sengaja dan dengan maksud (opzet als oogmerk) sebagai ketua MK/Ketua Majelis untuk mengabaikan larangan dalam UU KKN maupun UU kekuasaan Kehakiman.

Putusan MK 90/2024 tampaknya berlanjut dan beriringan dengan fakta pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024. Inti dari putusan MA tersebut adalah selain mengabulkan permohonan pemohon juga memerintahkan KPU mencabut Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2020 yang mewajibkan calon Gubernur dan Wakll Gubenur harus berusia 40 tahun dan batas usia harus dihitung sejak pelantikan calon terpilih sebagai Gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, Bupati/wakil bupati.

Bunyi putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 tersebut ganjil karena bertentangan dengan ketentuan umum persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang ditegaskan bahwa pemenuhan syarat batas usia berlaku sejak pencalonan. Sehingga menimbulkan kecurigaan masayarakat bahwa putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 sengaja untuk menguntungkan salah satu calon Gubernur/Wakil Gubernur yang belum memenuhi syarat 30 tahun antara lain yaitu putra presiden, yang juga diusung salah satu partai politik.

Dengan dua balutan hukum pada kedua peristiwa poliitk tersebut semakn terbuka kepada publik bahwa telah terjadi perbuatan kolusi dan nepotisma secara langsung atau tidak langsung oleh Ketua MK dan dugaan konspirasi dalam Putusan MA. Peristiwa politik dan hukum tersebut kiranya harus menjadi pengalaman bagi pemerintahan Prabowo dan badan legislatif pada masa depan tentang pembangunan dan penegakan hukum ke depan agar tujuan berdemokrasi di atas landasan negara Hukum dan UUD 1945 tetap berjalan dengan benar.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More