Badan Gizi Nasional Diputuskan Jadi Mitra Komisi IX DPR
Kamis, 19 September 2024 - 19:40 WIB
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota.
Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota.
Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(rca)
tulis komentar anda