Rapat Paripurna Sahkan Peraturan Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR

Kamis, 19 September 2024 - 15:47 WIB
"Dua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan penghargaan dan penyematan PIN penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti seluruh anggota yang pelaksanaannya," ucapnya.

Awiek pun menambahkan, tanda pengharagaan juga diberikan kepada tenaga ahli dari unsur ASN Setjen DPR, tenaga ahli dari fraksi, hingga tenaga ahli di alat kelengkapan dewan DPR. "Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga diberikan kepada piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi,” kata Awiek.

"Tanda penghargaan Peraturan DPR ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," tandasnya.

Merespons itu, Wakil Ketua Baleg DPR Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas rancangan aturan tersebut kepada para peserta rapat. "Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" tanya Lodewijk yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

"Selanjutnya peraturan DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!