RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

Kamis, 19 September 2024 - 13:50 WIB
DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - DPR sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .

Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk kepada seluruh peserta rapat.



"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.



Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.

Berikut ini 9 poin yang dimaksud:

1. Substansi pada konsideran Menimbang

2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More