RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang
Kamis, 19 September 2024 - 13:50 WIB
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengambil keputusan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan, dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
4. Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Lihat Juga :