Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan
Rabu, 18 September 2024 - 16:07 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelah purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI sepakat membawa Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
"Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan," ucap Willy saat bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja telah menggelar rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sejumlah hal yang disepakati secara musyawarah mufakat.
"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti oleh seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
"Tiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi," kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan dalam Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya kepada seluruh peserta untuk menganbil kesepakatan atas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI bisa disahkan di rapat paripurna.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi yang langsung disambut jawaban setuju oleh peserta rapat.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada legislator yang mengabdi dan senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
"Untuk itu kepada anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mekanismenya diatur dalam Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan," ucap Willy saat bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja telah menggelar rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada sejumlah hal yang disepakati secara musyawarah mufakat.
"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi dan diikuti oleh seluruh anggota yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
"Tiga, selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi," kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan dalam Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya kepada seluruh peserta untuk menganbil kesepakatan atas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI bisa disahkan di rapat paripurna.
"Apakah hasil penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wihadi yang langsung disambut jawaban setuju oleh peserta rapat.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda