KPK Apresiasi Inisiatif Kaesang Klarifikasi Jet Pribadi
Selasa, 17 September 2024 - 23:29 WIB
Baca juga: Datangi KPK, Kaesang Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
"Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor," sambungnya.
Semisal kata Pahala, dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya," ucap Pahala.
"Yang bersangkutan sudah bilang 'oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang seharga tiket'. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat," tuturnya.
"Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau empat kira-kira Rp360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana," pungkasnya.
"Di KPK kan disebut di undang-undangnya bahwa kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan apakah ini milik negara atau milik yang lapor," sambungnya.
Semisal kata Pahala, dinyatakan milik negara, Kaesang diminta untuk menyetorkan uang biaya perjalanan tersebut ke negara.
"Kalau misalnya kita sebut bahwa hasilnya ditetapkan sebagai milik negara, yang bersangkutan juga disampaikan, ditetapkan milik negara ini kan fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang. Nanti disetor uangnya," ucap Pahala.
"Yang bersangkutan sudah bilang 'oh iya kira-kira Rp90 juta lah satu orang seharga tiket'. Ini kalau kita tetapkan milik negara, yang bersangkutan pergi berempat jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan staf jadi berempat," tuturnya.
"Jadi kira-kira Rp90 juta, kalau empat kira-kira Rp360-an (juta). Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah gitu aja laporannya enggak ke mana-mana," pungkasnya.
Lihat Juga :