Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Besok
Senin, 16 September 2024 - 14:37 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung di Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
"Sidang putusan kasus pembunuhan empat anak kandung akan digelar Selasa, 17 September 2024, besok," kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Senin (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim," katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman mati atas perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.
"Sidang putusan kasus pembunuhan empat anak kandung akan digelar Selasa, 17 September 2024, besok," kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Senin (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya sudah siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
"Untuk sidang besok, Panca sudah siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim," katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Perbuatannya ini memang salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang adil terhadap Panca dari Majelis Hakim," tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman mati atas perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara sengaja dan terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda