Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

Senin, 16 September 2024 - 10:02 WIB
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 5. Berikut ini bunyinya:

(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kementerian Sekretariat Negara;

b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

c. Sekretariat Kabinet;

d. Badan Kepegawaian Negara;

e. Badan Intelijen Negara; dan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More