Bambang Haryo Nilai Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

Sabtu, 14 September 2024 - 06:10 WIB
Ia menyarankan, seharusnya pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai proyek komersial, karena sesungguhnya pengelola tidak boleh mengambil keuntungan besar dari pembangunan infrastruktur.

"Seharusnya yang dikejar adalah dampak ekonomi yang besar akibat adanya infrastruktur jalan tol. Itu adalah prinsip dasar dari infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara maksimal. Kita bisa Lihat di jalan tol yang dibangun Kabinet Presiden Soeharto, mana ada yang mahal tarif-nya? Akhirnya transportasi umum dan logistik maksimal bisa memanfaatkan jalan tol tersebut saat itu," tuturnya.

Selain itu dia menyatakan, lajur jalan tol di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standarisasi layaknya jalan tol berbayar seperti yang ada di beberapa negara luar. Misalnya di Malaysia lajur jalan tol, minimal 3 lajur, di sisi kiri dan berlawanan 3 lajur di sisi kanan. Sementara mayoritas jalan tol di Indonesia hanya 2 lajur.

"Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, agar standar jalan tol berbayar di Indonesia itu bisa lebih murah dan mempunyai lajur di atas dua lajur," tegas BHS.

Apalagi lajur di jalan tol kata dia, yang saat ini masih dalam bentuk Rigid Pavement, yang sangat membahayakan untuk kecepatan tinggi. Mana ada di seluruh dunia jalan tol Rigid Pavement tidak dilapisi aspal atau concrete.

"Ini pasti sangat membahayakan pengguna jalan tol yang menggunakan kecepatan tinggi karena akhirnya mengakibatkan begitu banyak pecah ban apalagi kalau Rigid Pavement nya pecah atau rusak, maka akan lebih membahayakan ban kendaraan yang lewat di jalur tol tersebut," tutup BHS.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!