Bambang Haryo Nilai Fasilitas Jalan Tol Belum Sesuai Standar Aturan PUPR

Sabtu, 14 September 2024 - 06:10 WIB
Pengamat transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti fasilitas di jalan tol sebagaimana peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021. Foto/Ist
JAKARTA - Pengamat transportasi dan logistik, Bambang Haryo Soekartono menyoroti fasilitas di jalan tol yang sejauh ini belum disesuaikan. Hal ini sebagaimana standar yang tertuang dalam peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istrahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Menurut anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini, menjelang berakhirnya kepemimpinan Presiden Jokowi, belum terlihat maksimal adanya peningkatan positif di sektor jalan tol. Ia menyatakan, masih banyak hal yang perlu dibenahi di sektor jalan tol.



"Jika melihat kinerja pemerintah di sektor jalan tol, maka kita bisa menilai dari kondisi fisik jalan tol dan layanan rest area yang ada di setiap ruas jalan tol. Dari hal itu semua, bisa saya katakan layanan jalan tol Indonesia saat ini masih sangat kurang," kata BHS, Sabtu (14/9/2024).

Sebagai contoh pertama, ia menyoroti keberadaan Rest Area yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Cisumdawu

"Dari sisi jumlah rest area nya saja belum memenuhi syarat yang mana, Jarak antara rest area ke rest area selanjutnya itu masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk juga untuk luasan lahan, rest area tipe A seharusnya minimum 6 hectare, tipe B minimal 3 hektare, dan tipe C minimal 2.500 meter persegi," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!