Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

Rabu, 11 September 2024 - 20:03 WIB
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Kemudian, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online kepada Google, lalu 5.031 kepada perusahaan Meta.

"Selain itu sebagai upaya celah menutup judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online dan pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Kominfo juga telah melakukan sejumlah terobosan seperti memberikan peringatan kepada platform untuk pengendalian domain sistem atau DMS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

"Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting. Penguatan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja dan Fillipina," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!