Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

Rabu, 11 September 2024 - 20:03 WIB
Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyebut judi online selama ini memakai VPN gratis.

"Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online," ucapnya.

"Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi judol dalam platformnya," jelas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!