Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:31 WIB
"Kami yakin perempuan-perempuan champions atau pegiat perempuan andalan di desanya masing-masing mampu bergerak untuk mencegah perkawinan anak. Terutama memberikan pemahaman kepada keluarga-keluarga di wilayahnya agar tidak mengawinkan anak-anak mereka di usia anak," kata Lenny dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2020).
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya membekali kelompok perempuan di tingkat desa melalui pendidikan kesadaran hukum. Menurut dia, nantinya mereka bisa berperan sebagai paralegal dan pegiat perempuan andalan untuk mencegah dan menangani setiap kasus perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerhati lainnya juga tengah melakukan pemetaan permasalahan perkawinan anak. Termasuk juga melakukan sosialisasi, mediasi, dan membuat regulasi, seperti peraturan desa, bupati, atau gubernur terkait kasus tersebut.
Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) Misiyah mengungkapkan, selama ini para kelompok perempuan juga telah berupaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perkawinan anak, melaporkan kasus perkawinan anak dan berkoordinasi dengan keluarga, kepala desa, dan dinas terkait.
Mereka juga memberikan edukasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan agama dan Dinas PPPA.
Lantaran itu, pihaknya terus berupaya membekali kelompok perempuan di tingkat desa melalui pendidikan kesadaran hukum. Menurut dia, nantinya mereka bisa berperan sebagai paralegal dan pegiat perempuan andalan untuk mencegah dan menangani setiap kasus perkawinan anak di lingkungan sekitar.
Saat ini Kementerian PPPA bersama sejumlah lembaga pemerhati lainnya juga tengah melakukan pemetaan permasalahan perkawinan anak. Termasuk juga melakukan sosialisasi, mediasi, dan membuat regulasi, seperti peraturan desa, bupati, atau gubernur terkait kasus tersebut.
Direktur Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (KAPAL Perempuan) Misiyah mengungkapkan, selama ini para kelompok perempuan juga telah berupaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif perkawinan anak, melaporkan kasus perkawinan anak dan berkoordinasi dengan keluarga, kepala desa, dan dinas terkait.
Mereka juga memberikan edukasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan melibatkan tokoh adat, masyarakat, dan agama dan Dinas PPPA.
Lihat Juga :