Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur
Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:31 WIB
Perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah desa memantik simpati para pegiat perempuan. Mirisnya lagi, perkawinan itu justru mendapat dukungan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Perkawinan anak yang masih terjadi di sejumlah desa memantik simpati para pegiat perempuan. Mirisnya lagi, perkawinan itu justru mendapat dukungan dari tokoh adat, masyarakat, dan tokoh agama, serta pihak keluarga.
(Baca juga: Alasan Menikah Gak Perlu Mahal, Apalagi saat Pandemi Covid-19)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan pegiat perempuan di tingkat desa memiliki peran strategis untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Menurutnya, kelompok perempuan yang berjuang dalam isu anak dapat mudah diterima dalam mengadvokasi dan membantu pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. (Baca juga: Hak Suami Harus Dipenuhi, Hak Istri Wajib Ditunaikan)
(Baca juga: Alasan Menikah Gak Perlu Mahal, Apalagi saat Pandemi Covid-19)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan pegiat perempuan di tingkat desa memiliki peran strategis untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Menurutnya, kelompok perempuan yang berjuang dalam isu anak dapat mudah diterima dalam mengadvokasi dan membantu pemerintah untuk mencegah perkawinan anak. (Baca juga: Hak Suami Harus Dipenuhi, Hak Istri Wajib Ditunaikan)
Lihat Juga :