Kementerian PPPA Libatkan Pegiat Perempuan Cegah Pernikahan di Bawah Umur

Kamis, 27 Agustus 2020 - 06:31 WIB
"Banyak perempuan yang berasal dari desa-desa terpencil yang sudah terorganisir dan terbangun kesadaran kritisnya. Dengan bekal itu, mereka secara sukarela melakukan advokasi mendorong peraturan di tingkat lokal dan menangani kasus-kasus perkawinan anak," ujarnya.

Meski begitu, tidak dimungkiri bahwa kelompok perempuan juga mengalami tantangan dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Misiyah berharap kelompok perempuan terus memperkuat kapasitas mereka dalam strategi menghadapi tantangan yang dihadapi, terutama dalam menegakkan hukum paska revisi UU Perkawinan.

Selain itu, ia juga berharap meningkatnya instrumen hukum untuk menangani kasus perkawinan anak akan dapat mendukung kerja mereka yang selama ini masih terbatas pada upaya mediasi kasus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!