Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna
Selasa, 10 September 2024 - 18:36 WIB
"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," tutur Supratman.
"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.
Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan Pemerintah ingin agar "Ketua" Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.
"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," terang Awiek.
"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.
"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.
Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan Pemerintah ingin agar "Ketua" Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.
"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," terang Awiek.
"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.
(maf)
Lihat Juga :