Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

Selasa, 10 September 2024 - 18:36 WIB
Baleg DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disahkan dalam paripurna. Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR, Selasa (10/9/2024). Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di DPR telah menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari sembilan fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.





Kemudian, Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More