Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Disahkan di Rapat Paripurna

Selasa, 10 September 2024 - 18:36 WIB
loading...
Baleg DPR Sepakat RUU...
Baleg DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres disahkan dalam paripurna. Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR, Selasa (10/9/2024). Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan dalam rapat paripurna (rapur). Kesepakatan diambil dalam raker Baleg DPR bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).

Dalam forum itu, kesembilan fraksi yang ada di DPR telah menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU Wantimpres.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari sembilan fraksi menyatakan setuju," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat.



Kemudian, Wihadi pun meminta persetujuan para peserta rapat untuk membawa RUU Wantimpres ini ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Wantimpres dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi.

"Setuju," jawab peserta Baleg DPR.

Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan Pemerintah saat membahas DIM RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak jadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 Ayat 2.

Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa (10/9/2024).

Merespon itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia berkata, regulasi itu menjadi kebutuhan presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau enggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," tutur Supratman.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," imbuhnya.

Merespons Supratman, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi yang bertugas sebagai pemimpin rapat menyimpulkan, usulan Pemerintah ingin agar "Ketua" Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," terang Awiek.

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para peserta yang langsung disambut ketokan palu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)