Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI

Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:02 WIB
Dia melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada kebiasaan kerja normal. LPS, OJK dan BI dinilai tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.

Padahal di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan lantaran krisis yang diderita sangat hebat. Dia menambahkan, yang miris lagi adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.

Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.

Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.

Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!