Legislator Golkar Dukung Perppu Penataan Kembali LPS dan BI
Kamis, 27 Agustus 2020 - 01:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan. Adapun di dalamnya bakal mengatur penataan kembali terkait keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
(Baca juga: Berikut Kriteria Lengkap Calon Penerima Bantuan Upah Rp600.000)
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah tersebut. (Baca juga: Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Pekerja Rp600.000 Cair Besok)
"Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara," ujar Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada kebiasaan kerja normal. LPS, OJK dan BI dinilai tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.
Padahal di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan lantaran krisis yang diderita sangat hebat. Dia menambahkan, yang miris lagi adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.
Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.
Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.
Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
(Baca juga: Berikut Kriteria Lengkap Calon Penerima Bantuan Upah Rp600.000)
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mendukung rencana pemerintah tersebut. (Baca juga: Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Pekerja Rp600.000 Cair Besok)
"Penerbitan Perppu kita dukung dan tepat. Sebaiknya segera dikeluarkan. Saya usulkan nanti harus ada satu pasal yang mengatakan LPS, OJK dan BI masuk dalam rumpun pemerintah. Itu bukan bukan berarti mereka tidak independen. Tetapi ada yang perlu mereka dengarkan dari Presiden selaku Kepala Negara," ujar Mekeng di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia melihat sistem kerja yang dilakukan LPS, OJK dan BI saat ini masih pada kebiasaan kerja normal. LPS, OJK dan BI dinilai tidak memacu kebijakan yang didisesuaikan dengan kondisi darurat.
Padahal di tengah krisis yang terjadi sekarang, kerja extraordinary harus dilakukan lantaran krisis yang diderita sangat hebat. Dia menambahkan, yang miris lagi adalah ego sektoral dari lembaga-lembaga ini dalam bekerja masih dikedepankan.
Mereka berlindung di balik status lembaga independen yang tidak bisa diintervensi. Akibatnya, apa yang diputuskan presiden sering tidak dilakukan karena merasa independen.
Padahal, presiden adalah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Presiden sebagai kepala pemerintahan memerintahkan para menteri dan jajaran terkait di eksekutif untuk mengikuti apa yang digariskan sebagai kebijakan.
Sementara sebagai kepala negara, presiden membawahi semua lembaga di negera ini, termasuk LPS, OJK dan BI. Dalam situasi krisis seperti sekarang, keberadaan presiden sebagai kepala negara itu harus bisa diterjemahkan oleh lembaga lain di luar lembaga eksekutif.
tulis komentar anda