UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah

Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
4. Menyatakan Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Surat suara untuk pemilihan dinyatakan sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara atau pada kolom kosong sebagai pelaksanaan suara kosong.

5. Menyatakan Pasal 107 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Terpilih.

6. Menyatakan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan Suara Kosong (Blank Vote) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih.

7. Memerintah pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!