UU Pilkada Digugat ke MK, Persoalkan Syarat Domisili Calon hingga Minta Kolom Kosong di Semua Daerah
Selasa, 10 September 2024 - 13:14 WIB
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam jangka waktu 14 hari. Perbaikan permohonan diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 23 September 2024 pukul 15.00 WIB.
Selain gugatan di atas, ada juga beberapa gugatan lainnya yang belum disidangkan alias baru pada tahap pengajuan permohonan. Gugatan itu antara lain pengujian Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Gugatan tersebut di atas diajukan oleh Pemohon I Hariyanto (pengacara), Pemohon II Ramdansyah (wiraswasta), dan Pemohon III Raziv Barokah (karyawan swasta).
Gugatan tersebut diterima MK pada Kamis, 5 September 2024 pukul 14.50 WIB. Dalam gugatannya, mereka menilai Suara Kosong atau Blank Vote sebagai suara sah menjadi solusi konstitusional perlawanan rakyat/pemilih terhadap pasangan calon yang dihasilkan tidak demokratis melalui cara-cara licik dan menyandera keberadaan partai politik yang seharusnya partai politik adalah instrumen demokrasi menghasilkan calon-calon kepala daerah.
Para pemohon juga menilai, pilihan terbaik yang dapat diambil Mahkamah adalah dengan memfasilitasi satu kotak kosong di dalam surat suara bagi daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon seperti halnya kotak kosong di dalam daerah yang terdapat calon tunggal.
Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengikuti putusan yang dijatuhkan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.
3. Menyatakan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
Selain gugatan di atas, ada juga beberapa gugatan lainnya yang belum disidangkan alias baru pada tahap pengajuan permohonan. Gugatan itu antara lain pengujian Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Gugatan tersebut di atas diajukan oleh Pemohon I Hariyanto (pengacara), Pemohon II Ramdansyah (wiraswasta), dan Pemohon III Raziv Barokah (karyawan swasta).
Gugatan tersebut diterima MK pada Kamis, 5 September 2024 pukul 14.50 WIB. Dalam gugatannya, mereka menilai Suara Kosong atau Blank Vote sebagai suara sah menjadi solusi konstitusional perlawanan rakyat/pemilih terhadap pasangan calon yang dihasilkan tidak demokratis melalui cara-cara licik dan menyandera keberadaan partai politik yang seharusnya partai politik adalah instrumen demokrasi menghasilkan calon-calon kepala daerah.
Para pemohon juga menilai, pilihan terbaik yang dapat diambil Mahkamah adalah dengan memfasilitasi satu kotak kosong di dalam surat suara bagi daerah yang memiliki dua atau lebih pasangan calon seperti halnya kotak kosong di dalam daerah yang terdapat calon tunggal.
Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menjatuhkan putusan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak mengikuti putusan yang dijatuhkan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong.
3. Menyatakan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
Lihat Juga :
tulis komentar anda