Megawati Digugat Kader PDIP di PN Jakarta Pusat
Senin, 09 September 2024 - 15:57 WIB
Ia menduga Yasonna Laoly saat menjabat Menkumham dan pengurus inti DPP PDIP telah mendapatkan perintah dari Megawati. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan PMH tersebut dikabulkan seluruhnya.
"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna H Laoly mengaku tak mengetahui gugatan terhadap Megawati. Ia menyarankan agar gugatan itu dicek ke Menkumham Supratman Andi Agtas.
"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Yasonna mengaku tahu kabar gugatan itu di media. Baginya, gugatan itu mengada-ngada. "Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna.
"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna H Laoly mengaku tak mengetahui gugatan terhadap Megawati. Ia menyarankan agar gugatan itu dicek ke Menkumham Supratman Andi Agtas.
"Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Yasonna mengaku tahu kabar gugatan itu di media. Baginya, gugatan itu mengada-ngada. "Lagi kita baca di media. Laporan mengada-ada itu," kata Yasonna.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda