KY Belum Terima Surat Resmi Penolakan Komisi III DPR atas Usulan Calon Hakim Agung
Jum'at, 06 September 2024 - 17:13 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung dan hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga saat ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan adhoc HAM yang diajukan KY tersebut," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah sesuai dengan prosedur berlaku.
"Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan juga Putusan MK," katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR dalam menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan DPR, dan harapannya tentunya semoga usulan ini bisa direspons dengan baik," katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
"Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon wakil agung ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Perlu kami sampaikan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung dan adhoc HAM yang diajukan KY tersebut," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah sesuai dengan prosedur berlaku.
"Di mana surat yang ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan juga Putusan MK," katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR dalam menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan dan tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial dan DPR, dan harapannya tentunya semoga usulan ini bisa direspons dengan baik," katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah menolak 12 calon hakim agung yang diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
Baca Juga
"Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan besok kami akan mengadakan rapat intern dan akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon wakil agung ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda