Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara

Kamis, 05 September 2024 - 21:38 WIB
"Sementara yang anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelanggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," tambahnya.

Dia juga menegaskan KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi di prosedur KPK. Di Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019 sifatnya KPK itu masih pasif," katanya.

Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!