Dugaan Gratifikasi Kaesang, Nurul Ghufron KPK: Dia Bukan Penyelenggara Negara
Kamis, 05 September 2024 - 21:38 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep. Dia mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Foto: Dok SINDOnews
SERANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons ramainya dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep .
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
Ghufron mengatakan, Kaesang bukan penyelenggara negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki dalam Konteks Gratifikasi
"Gratifikasi itu sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara bupati/gubernur kalau menerima gratifikasi dilaporkan ke KPK dan oleh KPK diperiksa dan ditentukan apakah dirampas atau diserahkan kepada penerima," ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).
Lihat Juga :