PTUN soal Dewas KPK: Gugatan Nurul Ghufron Tak Dapat Diterima

Selasa, 03 September 2024 - 16:48 WIB
PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait peristiwa yang diduga pelanggaran etik pada 15 Maret 2022 telah kedaluwarsa.

"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.



Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More