Mematikan Ekonomi Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024

Selasa, 03 September 2024 - 16:01 WIB
DPN APTI menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 karena dianggap mematikan ekonomi petani tembakau. Foto/istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk peraturan turunan lainnya yakni, Peraturan Menteri Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji berpendapat, terbitnya PP 28/2024 dan produk turunannya merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.



"Kami yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang-undang sampai peraturan daerah (perda) terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus Parmuji, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesehatan yang Minim Partisipasi Publik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!