Mematikan Ekonomi Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024

Selasa, 03 September 2024 - 16:01 WIB
loading...
Mematikan Ekonomi Petani...
DPN APTI menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 karena dianggap mematikan ekonomi petani tembakau. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Termasuk peraturan turunan lainnya yakni, Peraturan Menteri Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji berpendapat, terbitnya PP 28/2024 dan produk turunannya merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

"Kami yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang-undang sampai peraturan daerah (perda) terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus Parmuji, Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Kesehatan yang Minim Partisipasi Publik

Agus mengungkapkan, sejak terbitnya PP tersebut saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus Parmuji.

Baca juga: Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

DPN APTI juga menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, dan mengabaikan sisi yang lain ekonomi, sosial, budaya. Bahwa ada jutaan manusia yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu petani tembakau.

Diketahui, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Dengan mengundang multi stakeholders yang mayoritas kelompok anti tembakau.

"Kalau Kemenkes terlalu bernafsu untuk menerbitkan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai amanat PP 28/2024, bagi kami ini adalah arogansi kebijakan yang tujuanya untuk mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau," katanya.

Agus menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, merupakan agenda besar global atau asing dengan melibatkan kelompok antitembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau," ucapnya.

Diketahui, PP 28/2024 yang menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
China Kenalkan Senjata...
China Kenalkan Senjata Laser Genggam Lijian untuk Jatuhkan Drone
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved