Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 13:41 WIB
Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beserta barang bawaannya. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.
Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper. Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.
“Juga melanggar Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.
Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper. Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.
“Juga melanggar Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :