Soal PK Mardani H Maming, KPK Minta MA Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 12:53 WIB
Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta MA dapat menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Tanggal 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.
Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023. “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.
Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
Tessa melanjutkan, KPK juga meminta MA menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Tanggal 10 Februari 2023. “Menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Tanggal 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.
Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.
(cip)
Lihat Juga :