Soal PK Mardani H Maming, KPK Minta MA Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 12:53 WIB
KPK meminta MA menolak PK yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Sebab PK yang dilakukan Mardani tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada MA yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat (30/8/2024).
Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Lihat Juga :