Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian Dibedah
Jum'at, 30 Agustus 2024 - 11:35 WIB
Pasal-pasal krusial RUU Perkoperasian dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pasal-pasal krusial RUU Perkoperasian dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Hotel Ketapang Indah, Jalan Gatot Subroto, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (29/8/2024). Kegiatan ini berlangsung hingga Jumat, 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari konsolidasi Forkopi sebelumnya yang telah membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian. Sebelumnya, Forkopi telah menggelar FGD batch ke-2 pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Sedangkan FGD Batch ke-1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, 09-10 Juli 2024. Adapun FGD batch ke-3 Forkopi yang bertema Mengawal RUU Perkoperasian ini membahas pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian.
Di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana. Pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan dibedah.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari konsolidasi Forkopi sebelumnya yang telah membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian. Sebelumnya, Forkopi telah menggelar FGD batch ke-2 pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.
Sedangkan FGD Batch ke-1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, 09-10 Juli 2024. Adapun FGD batch ke-3 Forkopi yang bertema Mengawal RUU Perkoperasian ini membahas pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian.
Di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana. Pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan dibedah.
Lihat Juga :