Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian Dibedah

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 11:35 WIB
Pasal-pasal krusial RUU Perkoperasian dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi). Foto/Istimewa
JAKARTA - Pasal-pasal krusial RUU Perkoperasian dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) Batch-3 yang digelar Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Hotel Ketapang Indah, Jalan Gatot Subroto, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (29/8/2024). Kegiatan ini berlangsung hingga Jumat, 30 Agustus 2024.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari konsolidasi Forkopi sebelumnya yang telah membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian. Sebelumnya, Forkopi telah menggelar FGD batch ke-2 pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang.

Sedangkan FGD Batch ke-1 dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, 09-10 Juli 2024. Adapun FGD batch ke-3 Forkopi yang bertema Mengawal RUU Perkoperasian ini membahas pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian.



Di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem tekhnologi dan pasal ketentuan pidana. Pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan dibedah.

Diketahui, saat ini RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan di DPR. Karenanya Forkopi bersama dengan para pegiat koperasi dan lintas stakeholder mewakili pegiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pengamat, dan para pakar membedah satu demi satu pasal RUU Perkoperasian bersama-sama membahas dan mengawal RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi bagi pemerintahan baru.

FGD pembahasan RUU perkoperasian batch-3 di Banyuwangi dipanitia oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur. K.H. Abdul Madjid selaku Direktur KSPPS BMT UGT Pasuruan. Dalam sambutannya, dia selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalui konsolidasi internal dalam bentuk FGD merupakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.

"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang,” kata Abdul Madjid.

Dia berharap konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat. Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid menyampaikan tentang perjalanan panjang selama kurang lebih tiga tahun sejak Forkopi dideklarasikan di Pekalongan.

"Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi," kata Andy.

Dia mengungkapkan, hampir dua tahun pihaknya membahas dan mengawal RUU Perkoperasian. “Paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian," ujar Andy.

Dia pun berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan kali (Jokowi-Ma’ruf Amin) yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi. Pada konsolidasi Forkopi batch ke-3 ini, dia juga berharap agar 30 pasal dalam RUU yang belum dibahas dapat tuntas pada FGD batch ke-3, sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerintahan saat ini ataupun mendatang.

Kegiatan itu dihadiri oleh puluhan peserta yang mewakili Kospin Jasa, PBMT Indoensia, Komida Jakarta, KSP Pangestu Pati, APEKSYINDO Jatim, KSPPS BIM Tuban, KSPPS AUM Sukoharjo, FKS Jatim, KSP CU Puncur Kasih, KSPPS BMT Maslahah, Kopsyah Nurul Ummah, KSP Sila Mukti Bali, KSPPS Artha Bahana Syariah Pati, tim perumus, dan berbagai pegiat koperasi dan anggota. Mereka merupakan elemen dari Forkopi.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More