Jokowi Kembali Tegaskan Pangkas Eselon PNS Tanpa Kurangi Pendapatan
Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:23 WIB
(Baca juga: Instansi Harus Umumkan Tahapan Tes SKB yang Dijalani Pelamar CPNS ).
"Saat ini KemenPANRB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi," katanya.
Seperti diketahui, PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Ma'ruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga penghasilan maupun karier PNS terdampak tetap terjaga.
"Sehingga dapat menjamin karier dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah," katanya.
Dia mengatakan, perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan kariernya.
"Saat ini KemenPANRB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi," katanya.
Seperti diketahui, PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Ma'ruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga penghasilan maupun karier PNS terdampak tetap terjaga.
"Sehingga dapat menjamin karier dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi, serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah," katanya.
Dia mengatakan, perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan kariernya.
(zik)
Lihat Juga :