Harmonisasi Selesai, PKPU Pilkada Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU
Minggu, 25 Agustus 2024 - 18:56 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
Baca juga: Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini
“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
Baca juga: Usai Bertemu Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU Pilkada Diundangkan Sore Ini
Lihat Juga :