Rieke Diah Pitaloka Ingatkan KPU: Putusan MK Berlaku Tanpa Perlu Ubah UU

Minggu, 25 Agustus 2024 - 10:28 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan KPU bahwa putusan MK segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) segera berlaku tanpa perlu mengubah undang-undang (self executing).

"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota kota dan Wakil Wali Kota," ujar Rieke, Minggu (25/8/2024).

Maka itu, Rieke menekankan perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No.8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK pada 20 Agustus 2024.





Pertama, kata dia, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: "WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota".

Rieke menambahkan, Pasal 15 PKPU No.8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".



"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tapi syarat pelantikan calon terpilih," kata Rieke.

Rieke melanjutkan, barangkali saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan putusan Mahkamah Agung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More