DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 14:32 WIB
"Menurut saya dibutakan oleh ambisi besar untuk berbagi-bagi kekuasaan di antara para kelompoknya sendiri," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan tindakan DPR yang melakukan revisi UU Pilkada usai putusan MK cara yang tidak sopan dan tidak bisa diterima oleh akal sehat.

Baca juga: Fraksi Demokrat Dorong KPU Segera Susun PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

"Itu caranya tidak sopan caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral. Karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya. Ada orang ingin ngajukan orang umurnya belum sampai. Ada orang ingin mengalahkan calon gubernur lain dengan cara begini didahului oleh ini tiba-tiba diputus oleh MK agar kembali ke jalan konstitusi," pungkas Mahfud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!