Korban Gagal Bayar Emco Mengadu ke DPR Terkait Uang Rp2 T Belum Kembali
Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:44 WIB
JAKARTA - Korban gagal bayar dari Perusahaan Emco Asset Management mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mempertanyakan reksadana yang mereka investasikan di Emco. Total investasi senilai Rp1,7 T dari sekitar 2.000 nasabah Emco belum jelas nasibnya sampai saat ini.
"Karena usaha kami ke OJK selama ini belum mendapatkan respon. Karena DPR adalah institusi yang bisa memanggil OJK maka dari itu kami ke sana," kata Sandi Guntara, Perwakilam ForKorem (Forum Korban Emco Asset Manajeman), Selasa (25/8/2020).
Mereka berhasil menemui Komisi XI DPR. Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan menemui Semiati. Mereka menyuarakan apa yang terjadi karena komunikasi dengan OJK sudah tertutup sejak Februari 2020.
"Memaparkan sebetulnya ada apa, keterbukaan informasinya tidak jalan (OJK), padahal itu adalah salah satu tugas pokoknya," kata Sandi.
Para investor yang menjadi korban gagal bayar reksadana ini, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya kembali. Beberapa dari mereka menempuh jalur hukum, hingga memberikan pesan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui karangan bunga.
"Jadi terpecah, sebagian ada yang coba buat laporan perdata dan yang lainnya. Macam-macam cara telah kita tempuh," ucap Sandi.
Kasus ini bermula saat awal Desember, Nilai Aktiva Bersih turun secara tidak wajar. Hal itu diikuti pada bulan berikutnya. Sebagian nasabah akhirnya mencairkan reksadana Emco, wauoun kerugian mencapai 70 persen.
Hal itu dilakukan dengan harapan akan menerima hasil penjualam kembali seminggu setelahnya. Sayangnya sampai saat ini belum ada dana sama sekali yang dibayarkan oleh Perusahaan Emco Asset Manegement.
Forum Korban Emco Asset Manajeman telah menyampaikan surat dan diterima oleh Kasubbag Setjen DPR RI untuk komisi XI. Mereka berharap dengan jalan tersebut bisa menemui keadilan secepatnya.
"Karena usaha kami ke OJK selama ini belum mendapatkan respon. Karena DPR adalah institusi yang bisa memanggil OJK maka dari itu kami ke sana," kata Sandi Guntara, Perwakilam ForKorem (Forum Korban Emco Asset Manajeman), Selasa (25/8/2020).
Mereka berhasil menemui Komisi XI DPR. Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan menemui Semiati. Mereka menyuarakan apa yang terjadi karena komunikasi dengan OJK sudah tertutup sejak Februari 2020.
"Memaparkan sebetulnya ada apa, keterbukaan informasinya tidak jalan (OJK), padahal itu adalah salah satu tugas pokoknya," kata Sandi.
Para investor yang menjadi korban gagal bayar reksadana ini, telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan haknya kembali. Beberapa dari mereka menempuh jalur hukum, hingga memberikan pesan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui karangan bunga.
"Jadi terpecah, sebagian ada yang coba buat laporan perdata dan yang lainnya. Macam-macam cara telah kita tempuh," ucap Sandi.
Kasus ini bermula saat awal Desember, Nilai Aktiva Bersih turun secara tidak wajar. Hal itu diikuti pada bulan berikutnya. Sebagian nasabah akhirnya mencairkan reksadana Emco, wauoun kerugian mencapai 70 persen.
Hal itu dilakukan dengan harapan akan menerima hasil penjualam kembali seminggu setelahnya. Sayangnya sampai saat ini belum ada dana sama sekali yang dibayarkan oleh Perusahaan Emco Asset Manegement.
Forum Korban Emco Asset Manajeman telah menyampaikan surat dan diterima oleh Kasubbag Setjen DPR RI untuk komisi XI. Mereka berharap dengan jalan tersebut bisa menemui keadilan secepatnya.
(maf)
tulis komentar anda