Uji Materiil UU Perasuransian, Asuransi Penjaminan Tak Cukup dengan Aturan OJK
Rabu, 26 Agustus 2020 - 00:40 WIB
Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan mengubah istilah surety bond menjadi suretyship pada tahun 2008. Bersamaan dengan itu Menteri Keuangan menetapkan 20 perusahaan asuransi yang boleh mengeluarkan produk suretyship. Berikutnya, ungkap Tjindra, di dunia perasuransian Indonesia muncul Undang-Undang (UU) baru yaitu UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Menyusul kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Tjindra menggariskan, dengan keluarnya dua perundang-undang tersebut maka mulai timbul permasalahan dalam penerbitan surety bond dan suretyship. Musababnya UU Nomor 40 Tahun 2014 hanya mendelegasikan pengaturan suretyship kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 2016 telah menyebut secara rinci dan jelas apa yang disebut dengan surety bond.
Tjindra menegaskan, dengan berlakunya dua UU tersebut serta delegasi kepada OJK akhirnya menimbulkan permasalahan yakni bagaimana penerbitan suretyship setelah lahirnya dua UU tersebut. Ternyata sampai hari ini, produk-produk suretyship yang izin usahanya dikeluarkan oleh OJK masih tetap berlaku.
"Namun, kekhawatiran saksi adalah apabila pihak obligee atau pihak pemberi pekerjaan, pihak pemerintah mempertanyakan legalitas dari suretyship ini atau memasukkan larangan untuk dipakainya suretyship dalam dokumen lelangnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005. Maka apa yang diharapkan oleh dunia kontraktor menjadi hilang karena suretyship hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Tjindra di hadapan hakim panel MK.
Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum ini membeberkan, permasalahan berikutnya yang muncul adalah permasalahan-permasalaham hukum termasuk adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat pidana yakni jika produk yang digunakan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2016. Karenanya menurut dia, pengaturan tentang suretyship tidak cukup hanya dengan Peraturan OJK.
"Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis, saksi mohon agar bisa ketentuan suretyship ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah terjadi pada saat ini, maka perlu ada perkuatan dari produk hukum dari hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian atau isi dari pada Undang-Undang Perasuransian dalam bentuk Keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Tjindra menambahkan, sehubungan dengan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kurun tahun 2000 hingga 2024 maka pemerintah akan membutuhkan atau menyiapkan dana sebesar Rp6.445 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Angka ini jelas sangat besar. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp2.058 triliun akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang ditunaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tjindra menggariskan, dengan keluarnya dua perundang-undang tersebut maka mulai timbul permasalahan dalam penerbitan surety bond dan suretyship. Musababnya UU Nomor 40 Tahun 2014 hanya mendelegasikan pengaturan suretyship kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 2016 telah menyebut secara rinci dan jelas apa yang disebut dengan surety bond.
Tjindra menegaskan, dengan berlakunya dua UU tersebut serta delegasi kepada OJK akhirnya menimbulkan permasalahan yakni bagaimana penerbitan suretyship setelah lahirnya dua UU tersebut. Ternyata sampai hari ini, produk-produk suretyship yang izin usahanya dikeluarkan oleh OJK masih tetap berlaku.
"Namun, kekhawatiran saksi adalah apabila pihak obligee atau pihak pemberi pekerjaan, pihak pemerintah mempertanyakan legalitas dari suretyship ini atau memasukkan larangan untuk dipakainya suretyship dalam dokumen lelangnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005. Maka apa yang diharapkan oleh dunia kontraktor menjadi hilang karena suretyship hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan," kata Tjindra di hadapan hakim panel MK.
Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum ini membeberkan, permasalahan berikutnya yang muncul adalah permasalahan-permasalaham hukum termasuk adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat pidana yakni jika produk yang digunakan yang tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2016. Karenanya menurut dia, pengaturan tentang suretyship tidak cukup hanya dengan Peraturan OJK.
"Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis, saksi mohon agar bisa ketentuan suretyship ini berjalan sesuai dengan apa yang sudah terjadi pada saat ini, maka perlu ada perkuatan dari produk hukum dari hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian atau isi dari pada Undang-Undang Perasuransian dalam bentuk Keputusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Tjindra menambahkan, sehubungan dengan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah kurun tahun 2000 hingga 2024 maka pemerintah akan membutuhkan atau menyiapkan dana sebesar Rp6.445 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Angka ini jelas sangat besar. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebesar Rp2.058 triliun akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang ditunaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Lihat Juga :