Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:46 WIB
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka dilakukan di Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!