Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:46 WIB
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews/Gedung KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Para camat yang dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan Camat Banyumanik, Maryono.





Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Genuk, Suroto.

Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka dilakukan di Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang akan digali tim penyidik dari 10 camat tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.

"Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

"Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka," sambungnya.

Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang ditetapkan tersangka itu. Ia hanya menyebutkan latar belakang mereka.

"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More