DPR Abaikan Putusan MK, Peluang Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagiKaesang Pangarep untuk maju dalam bursa cagub. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pantia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan dalam menghitung usia minimum calon kepala daerah sejak pelantikan. Pada rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) keputusan itu diambil hanya dalam hitungan menit.



Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali

Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang dapat diambil dan digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan tersebut dalam merevisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jika secara normatif putusan MK tersebut masih memberikan peluang yang sama bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk maju dalam bursa pencalonan gubernur.

"Hal tersebut di dasarkan pada tidak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan syarat usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun," ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!